Tata Laksana Penawaran Salvage Kendaraan Bermotor PT Asuransi Jasa Tania, Tbk

Ketentuan Penawaran :

1
Surat penawaran ditujukan kepada : PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk.  Cq Panitia Penjualan Salvage / Bagian Klaim MV,  Jl Teuku Cik Ditiro NO. 14 Jakarta Pusat 10350.

2
Surat Penawaran disampaikan dalam amplop tertutup, dan disudut  kiri atas di cantumkan Merk Mobil dan Nomor Polisi yang diminati.

3
Salvage buyer hanya berhak mengajukan satu penawaran untuk satu kendaraan

4
Surat Penawaran ditandatangani diatas meterai oleh salvage buyer dan dibubuhi Cap perusaaan (jika ada) dengan melampirkan foto copy KTP

5
Jika terdapat pemenang dengan nilai penawaran yang sama, maka akan diadakan penawaran langsung dan terbuka di Kantor Pusat PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk, waktu akan ditentukan kemudian.

6
Pemenang adalah penawar tertinggi

7
Tidak dipungut biaya apapun

8
Pemenang yang tidak melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak akan diikut sertakan dalam penawaran berikutnya serta akan dilaksanakan penawaran ulang.

9
Keputusan Panitia tidak dapat di ganggu gugat oleh pihak manapun.

10
Contoh Surat Penawaran terlampir atau disini.

11
Awal Pemasukan Penawaran tanggal 20 Maret 2012

12
Batas akhir penawaran tanggal 29 Maret 2012

13
Pembukaan sampul tanggal 30 Maret 2012

14
Pengumuman pemenang tanggal 2 April 2012

15
Penyelesaian pembayaran 1 (satu) s/d 5 (lima) hari setelah pengumuman

16
Serah terima kendaraan 1 (satu) hari setelah pembayaran efektif diterima

17
Pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Mandiri KC. Jakarta Cikini Atas nama PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk. Nomor Rekening : 123-0088-001-047 (IDR)